Buletinmitsal.com – Hari Masyarakat Adat Internasional diperingati pada tiap 9 Agustus. Hari tersebut diperingati sejak Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007.
Masyarakat adat menyambutnya dengan suka cita atas diadopsinya Deklarasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun oleh berbagai organisasi masyarakat adat di seluruh dunia. Namun, pelaksanaan dari norma internasional di dalam Deklarasi tersebut masih jauh panggang dari api.
Padahal, Deklarasi tersebut memberikan arah dan harapan perubahan yang lebih baik bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang menurut International Labor Organization (ILO), diperkirakan berjumlah sekitar 374 juta jiwa di seluruh dunia. Mereka termarginalkan oleh kebijakan pembangunan yang top-down dan eksploitatif terhadap sumber daya alam yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat adat.
Deklarasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, baik secara kolektif maupun individual, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang HAM.
Masyarakat adat dan individu mempunyai kebebasan dan kesetaraan dengan masyarakat dan individu lainnya dan memiliki hak untuk terbebas dari segala macam jenis diskriminasi, hak melakukan identifikasi diri, serta memiliki kebebasan atas hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Masyarakat adat juga mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan dan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki. Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka.
Namun rakyat Palestina yang merupakan penduduk asli dan pemilik bumi Palestina justru diusir dan yang masih tinggal, mengalami berbagai tekanan, diskriminasi, pengusiran, penjajahan, agresi, teror dan pembunuhan. Lebih dari enam juta warga Palestina menjadi pengungsi di dalam maupun di luar negara mereka.
Lebih dari 760.000 warga Palestina – sekarang diperkirakan berjumlah enam juta dengan keturunan mereka – diusir dari rumah mereka pada 14 Mei 1948.
Bumi Palestina sudah 72 tahun diduduki oleh Israel dan pengungsi Palestina di seluruh dunia masih menunggu kepulangan mereka ke tanah airnya. Pengungsi Palestina sejak dulu menghitung hari untuk bisa kembali ke tanah airnya dan banyak dari mereka juga meninggal dunia selama penantian panjang ini di tempat terasing.
Berkas pengungsi Palestina berhubungan dengan masa pendudukan tahun 1948 dan perang pada Juni 1967. Sepanjang masa itu, rezim Zionis dengan perang, aksi teror, penghancuran, dan genosida memaksa warga Palestina untuk meninggalkan rumah-rumah dan tanah air mereka. Israel kemudian merampas rumah dan tanah warga Palestina untuk menghalangi kepulangan mereka.
Pengungsi Palestina berlindung ke kamp-kamp penampungan di negara-negara tetangga seperti, Irak, Kuwait, Libya, Aljazair, Yordania, Suriah, dan Lebanon serta tanah pendudukan 1969 Tepi Barat, Jalur Gaza, timur al-Quds.
Warga Palestina tercatat sebagai pengungsi terbesar dan terlama di dunia. Satu dari tiga pengungsi di seluruh dunia adalah warga Palestina. Badan Bantuan dan Pekerja PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memprediksi bahwa jumlah pengungsi Palestina akan mencapai 7,2 juta orang di seluruh dunia pada tahun 2020.
sumber: parstoday