Oleh : Abbas Rahimi
Faktor-faktor Lain Yang Mencegah Dari Kerusakan Sosial
A.Menggunakan Wewangian Bukan Pada Tempatnya
Adalah mustahab bagi seorang wanita memakai minyak wangi untuk suami untuk menarik hatinya, perhatian dan ridhanya dan memakai pakaian yang paling bagus dan paling cantik dan paling menarik; tetapi tidak dibolehkan memakainya di depan non muhrim.
Imam Shadiq berkata: “Ayyumaa imraatin tathayyiba ligaeri zawjihaa lam yaqbalillahu minhaa shalaatan hattaa taghtasila min thayyibihaa kaghuslihaa min janaabatihaa” setiap wanita yang memakai minyak wangi dan harum-haruman selain untuk suaminya, Tuhan tidak akan pernah menerima shalat darinya sampai dia (taubat) mandi seperti halnya mandi janabah.
Imam Shadiq dalam hadis lain menukil dari Rasulullah SAW bahwa: Apabila seorang wanita mewangikan dirinya dan keluar rumah, maka dia menjadi laknat dan kebencian (Tuhan dan malaikat) sampai dia kembali ke rumahnya.
B. Berhias dan Berdandan Bukan Untuk Suami
Adalah sangat bagus wanita berhias dan berdandan untuk suaminya dan dihitung sebagai suatu ibadah.Tetapi jika berhias dan berdandan bukan untuk suaminya (seperti wanita dan remaja putri yang berdandan dan keluar rumah) menjadikan amarah dan azab Ilahi, seperti yang terlihat dalam sebuah hadis dari Rasulullah SAW yang mengatakan: “Nahii an tatazayyana lighairi zawjihaa fa in fa’alat kaana haqqan ‘alaallahi an yuhriqahaa binnaari”Rasulullah SAW melarang wanita yang berhias (berdandan) diri selain untuk suaminya dan berkata: Adalah sepantasnyalah Tuhan membakar dia di dalam api neraka.
C. Kehadiran Seorang Wanita dan Seorang Lelaki Dalam Suatu Tempat Tertutup
Adalah suatu hal yang haram wanita dan lelaki non muhrim bersunyi-sunyi dalam suatu tempat tertutup dan perkara ini merupakan pencampuran antara wanita dan lelaki non muhrim. Sebab wanita dan lelaki non muhrim ini tidak mempunyai hak berkhalwat, berdiam, tidur, atau sampai melaksanakan shalat dan (shalatnya juga mempunyai masalah) di suatu tempat tertutup di mana orang lain tidak dapat memasuki tempat tersebut.
Imam Musa ibnu Ja’far, dari ayah-ayahnya menukil dari Rasulullah SAW beliau berkata: “Man kaana yu’minu billahi walyaumilakhiri falaa yubiitu fii maudhiin yasma’u nafsa imraatin laisat lahu bimahramin” Barang siapa yang beriman kepada Tuhan dan hari kiamat dia tidak akan berdiam atau tidur di suatu tempat di mana dia mendengar nafas seorang wanita non muhrim.Atau dalam hadis yang lain di katakan: “Tidak ada seorang lelaki pun yang tidak berkhalwat dengan seorang wanita non muhrim; kecuali orang ketiganya adalah setan sampai mereka terjerumus ke dalam dosa.”
D. Bermain Mata
Salah satu faktor meluasnya kerusakan akhlak dalam masyarakat adalah kenakalan bermain mata yang dihasilkan oleh adanya orang-orang yang tidak berhijab dan berhijab buruk.Dan sangat disayangkan faktor ini yang kebanyakan mempengaruhi budaya sosial. Jika kenakalan ini tidak ada maka kerusakan tidak akan muncul dan jika berhias dan menjual diri tidak ada maka tidak akan muncul pula kenakalan bermain mata. Dengan ibarat lain bahwa berhijab buruk adalah faktor timbulnya kenakalan bermain mata dan kenakalan ini adalah faktor terjerumusnya ke dalam dosa dan kekotoran.
Imam Ali Kw berkata bahwa: Kenakalan bermain mata adalah faktor terjerumusnya ke dalam dosa besar dan kemudian berkata: “Fannadzaru sababu iqaa’ilfi’li minzzinaa wa ghairihi” Melihat adalah kebanyakan penyebab segala peristiwa seperti zina atau selainnya itu.
Al-Quran Karim juga menyarankan wanita-wanita dan lelaki-lelaki kepada ghadhdhi ‘ain (menundukkan kedua matanya): “Qul lilmu’minina yaghudhdhuu min absharihim. Qul lilmu’minaati yaghdhudhna min absharihinna wa yahfadzna furuujahunna”Katakanlah kepada wanita-wanita dan laki-laki beriman: Tundukkanlah pandangan-pandangannya dan jagalah kehormatannya dari non muhrim dan selain suaminya.
Ayat di atas yang terdapat pada surah An-Nur di tujukan kepada para wanita dan para lelaki dengan satu seruan dan setiap dari mereka secara terpisah dan tersendiri mengajak kepada berhijab dan mencegah dari meluasnya kerusakan (yakni menjaga dari melihat dan memandang yang tidak pantas).
Imam Shadiq berkata: “Annadzratu sahmun min sihaami iblisa masmuumun” Melihat kepada non muhrim adalah anak panah dari anak-anak panah setan.
Demikian juga berkata: Setiap anggota dari badan memungkinkan melakukan zina dan zinanya mata adalah melihat kepada non muhrim.
Dan beliau juga berkata: “Annadzratu ba’da annadzrati tazra’u filqalbi asysyahwata wa kafaa bihaa lishaahibihaa fitnatan” Memandang secara berturut-turut kepada non muhrim adalah menumbuhkan benih syahwat di dalam hati dan cukuplah dengan memandang berturut-turut ini untuk menjerumuskan pelaku bermain mata ke dalam fitnah. Demikian juga berkata: Seseorang yang menjatuhkan pandangan matanya kepada wanita non muhrim dan kemudian mengalihkan matanya ke langit atau menutup matanya, pada saat itu juga Tuhan memberikan pasangan haurul’ain dan merasakan lezatnya keimanan.
Beliau di tempat lain juga berkata: “Kam min nadzratin awratsat hasratan thawaiilatan” Cukuplah memandang berturut-turut membawa penyesalan dan keluhan yang berkepanjangan.
Imam Ridha dalam bab filsafat hijab dan kehormatan memandang, mengatakan: Tuhan mengharamkan memandang pada rambut wanita yang bersuami dan tidak bersuami; karena menyebabkan lelaki terangsang dan terjerumus ke dalam dosa dan melakukan perkara yang tidak halal dan juga adalah haram memandang pada bagian-bagian lain wanita non muhrim apakah itu rambut dan bukan rambutnya, (sebab rambut wanita adalah tempat kecantikannya oleh karena itu di sebutkan sebagai dalil dan jika tidak, memandang seluruh badan wanita oleh non muhrim adalah haram di antaranya rambut dia.)
Rasululah SAW berkata: “Barang siapa yang memandang ke rumah tetangga, ke aurat lelaki, rambut atau tempat-tempat yang lain dari badan seorang wanita, sepantasnyalah Tuhan memasukkannya ke dalam api neraka bersama orang-orang munafik dan dia tidak meninggalkan dunia ini sampai Tuhan mempermalukannya dan barang siapa yang memenuhi matanya dari yang haram (memandang non muhrim), Tuhan akan memenuhi kedua matanya dengan paku-paku neraka yang menyala.”
E. Memandang Tubuh Wanita Non Muhrim
Adalah haram memandang tubuh non muhrim dan bagi wanita wajib menutup seluruh tubuhnya; kecuali wajah dan kedua pergelangan tangannya dan topik ini adalah merupakan fatwa dari seluruh marja’ taklid yang dijelaskan dalam risalahnya masing-masing.
Abu Bashir mengatakan: Saya berkata kepada Imam Shadiq: “Arrajulu tamurru bihil mar’atu fayandzuru ilaa khalfihaa” Wanita non muhrim melewati seorang lelaki, apakah lelaki itu bisa memandang punggung dia? Imam berkata: Apakah anda menyukai jika seseorang memandang seperti itu kepada keluarga yang muhrim dengan anda? Saya berkata: Tidak! Imam berkata: (Mereka juga adalah kehormatan anda) jadi apa saja yang bagimu adalah terpuji bagi orang lainpun adalah terpuji.
Nabi Musa as berkata kepada putri Syu’aib: Berjalanlah anda di belakang saya; karena kami tidak suka memandang punggug wanita-wanita.
Imam Shadiq berkata: Apakah seseorang yang memandang pada tubuh wanita-wanita non muhrim merasa tidak takut bahwa juga wanita-wanitanya akan di pandang oleh orang lain?
Di tanyakan dari Imam: Seberapa yang bisa di pandang dari badan wanita? Berkata: Wajah, kedua tapak tangan dan kedua mata kakinya.
Pada hakikatnya tidaklah wajib bagi wanita untuk menutup pada bagian-bagian itu dan tidak ada masalah jika mata seorang lelaki tertuju pada bagian-bagian tersebut; tetapi bahkan haram jika memandang dengan tujuan syahwat.(bersambung)
F. Bersendagurau dan Bercanda Dengan Non Mahram
Tidak berhijab atau berhijab buruk dan memamerkan diri adalah kerusakan yang senantiasa membuntuti kebanyakan dari lelaki dan bahkan mereka terjerumus ke dalam perbuatan haram yang membuat kemalangan dunia dan akhirat. Kebanyakan hadis yang datang dari para Imam Ma’shum bahwa mereka melarang setiap bentuk perbincangan wanita dan lelaki non muhrim dengan satu sama lain dan mengatakan: Berjabat tangan, bercanda, berciuman, dan …., bahkan dokter non muhrimpun jika terdapat cara lain untuk memeriksa pasiennya, dia tidak boleh menyentuh badan non muhrim.
Imam Shadiq di samping sebuah hadis mengatakan: “Man shaafaha imraatan tahrumu ‘alaihi faqad baa’a bisakhathin minallahi ‘azza wa jalla” Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita non muhrim, maka dia akan terperangkap dengan azab Ilahi dan barang siapa yang menjadi kemurkaan Tuhan, pada akhirnya keburukan akan menantinya.
Demikian juga Rasulullah SAW berkata: Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita non muhrim, pada hari kiamat dia akan memasuki padang mahsyar dengan tangan tertutup dan pada saat itu akan digiring ke jahannam. Dan barang siapa yang bersendagurau dengan seorang wanita non muhrim, Tuhan akan mengurungnya selama seribu tahun seharga dengan setiap kata yang di ucapkannya.
Kebanyakan dari remaja putri dan putra dikarenakan tidak mengetahui masalah syar’i mereka saling berbicara lewat telepon atau mereka saling berteman (pacaran) dan selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun saling bercanda dan berdialog, jika mereka ini tergolong dari hadis ini dan Tuhan menjadikan mereka sebagai ganjaran maka perbuatan mereka sangatlah sulit alangkah baiknya jika segera bertaubat dan memutuskan hubungan mereka dan memohon perlindungan dari Tuhan akan efek hubungannya yang tidak menyenangkan itu.Dan demikian juga mohonlah pertolongan dari Tuhan untuk membersihkan dan meninggalkan perbuatan itu, Tuhan adalah maha pengasih lagi penerima taubat.
Abu Bashir mengatakan: Seorang wanita mengajarkan bacaan Al-Quran kepada saya, saya sedikit bercanda dengannya, ketika saya hadir di depan Imam Shadiq, beliau berkata: Apa yang kamu katakan dengan wanita itu? Saya merasa malu dan menutup muka. Imam berkata: Laa tauudanna ilaihaa; Jangan lagi engkau mengulangi perbutan ini.
Seorang mengatakan: Di Madinah, tetangga kami memiliki seorang budak wanita yang membuat saya tertarik. Suatu hari saya mendatangi rumah dia, ketika dia membuka pintu saya mendorong dadanya. Esok hari saya mendatangi Imam Shadiq, beliau berkata: “Amaa ta’lamu anna amranaa hadsaa laa yatummu illa bil wara’i”Apakah kamu tidak mengetahui bahwa wilayat kami tidak akan memberikan hasil kecuali dengan wara’ dan taqwa? (yakni perbuatan ini, tidak sesuai dengan taqwa dan haruslah bertaubat).
Telah diperintahkan lelaki untuk tidak memberikan salam khusunya kepada wanita non muhrim dan baginya adalah makruh. (memberikan salam adalah sunnah Rasulullah SAW, oleh karena itu untuk menghindari terjadinya hubungan antara dua non muhrim maka lelaki diperintahkan untuk tidak memberikan salam; kecuali pada wanita-wanita baik dan benar). Tidak ada masalah wanita mengucapkan salam kepada lelaki, akan tetapi makruh bagi lelaki memberikan salam pada seorang wanita muda. Imam Ali mengatakan: Saya mengucapkan salam pada wanita-wanita; tetapi saya tidak senang memberikan salam pada wanita muda.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadis melarang wanita berbicara lebih dari lima kata kepada lelaki non muhrim, berkatalah yang penting dan yang diperlukan saja. Dan juga adalah haram saling bersentuhan badan dan cabang ini adalah terhitung sebagai zina.
Rasulullah SAW dalam hal berbai’at memerintahkan kepada para wanita untuk mengisi penuh air, wadah yang biasa dibuat untuk berwudhu, kemudian Rasulullah SAW mencelupkan tangannya pada sebagian dari air itu dan juga para wanita dengan maksud berbai’at, mereka mencelupkan tangannya pada wadah tersebut dan terhindarlah dari segala bentuk sentuhan langsung.
Jika Wanita dan Lelaki Menyerupai Satu Sama Lain?
Tuhan telah menciptakan wanita dan lelaki sesuai dengan alamnya masing-masing sebagaimana wanita menyiapkan kebutuhan-kebutuhan suaminya, menarik hatinya dan mendidik anak-anaknya, kasih sayang, kreatif dan sabar. Sebaliknya lelaki yang harus berusaha untuk menyuburkan dan mengembangkan dunia. Oleh karena itu mereka telah diberikan jasmani sesuai dengan kelelakiannya. Tuhan berkata: (A’thaa kulla syaiin khalqahu tsumma hadaa) (Tuhan) yang telah memberikan bentuk kejadian kepada segala sesuatu, kemudian memberinya petunjuk (hukum dan instink); dalam hal ini lelaki diharuskan melaksanakan tugas-tugas kehidupannya dan menghindari tingkah laku bersandiwara serta mempermainkan kehidupan.Mungkin dengan dalil inilah bagi lelaki diharamkan berhias dengan perhiasan emas dan pakaian sutra, sebaliknya wanita yang telah diciptakan mempunyai dimensi untuk menarik hati dan memberikan kehangatan pada kehidupan dan kelembutan serta kasih sayangnya, sehingga dia bisa memakai perhiasan emas dan pakaian sutra.
Adapun wanita tidak dibolehkan menjual dan memamerkan tubuh dan pakaiannya untuk non muhrim agar supaya orang lain menjadi tamak terhadapnya. Jadi wanita harus menjaga kepribadiannya sebagai wanita dan tidak sama sekali menampakkan dirinya menyerupai lelaki dan juga tidak membuat pakaian, rambut kepala, dan seluruh anggota badannya menyerupai lelaki, begitu pula lelaki tidak dibolehkan menyerupai keadaan wanita dalam berpakaian, potongan rambut dan potongan-potongan dirinya tidak boleh menyerupai wanita.
Sangat disayangkan bahwa budaya barat menginjak-injak asas-asas ini dan kami telah menyaksikan akibat-akibat buruk yang diciptakannya.
Rasulullah SAW berkata dalam sebuah hadis: “La’anallahulmutisyabbihiina minarrijaali binnisaai wa la’analmutusyabbihaati minannisaai birrijaali” Tuhan melaknat seorang wanita yang menyerupakan dirinya dengan lelaki dan Tuhan juga melaknat seorang lelaki yang menyerupakan dirinya dengan wanita. Jadi haram dan shalatnya menjadi batal apabila lelaki memakai pakaian khusus untuk wanita dan wanita memakai pakaian khusus untuk lelaki.
G. Larangan Terhadap Segala Bentuk Hubungan Antara Lelaki dan Wanita Non Muhrim
Orang-orang yang membebaskan hubungan pertemanan (pacaran) antara wanita dan lelaki, perbuatan ini adalah pengkhianatan besar terhadap generasi muda; sebab kebanyakan hubungan yang mengerikan dan menyeramkan adalah pondasi seluruh kerusakan akhlak dan sosial yang akan datang; dalam hal ini Islam bertentangan dengan segala bentuk gerakan yang dapat merangsang para remaja putri dan putra untuk menyulup api yang padam di dalam abu sebelum tiba waktunya.
Islam memberikan penjelasan mengenai beberapa kriteria akhlak dalam masalah-masalah pendidikan, bagaimana menjaga kehormatan dan bagaimana menghindari dari percepatan tumbuhnya syahwat sehingga syahwat itu padam dan tidak bangkit sebelum waktunya kepada anak-anak kita.Seperti ibu dilarang baginya bermain dengan alat vital anaknya sebagaimana diketahui sebagai akar dari perzinahan.
Imam Ali berkata: Permainan ibu dengan putrinya yang berumur enam tahun adalah suatu akar dari perzinahan.
Adalah haram bagi anak lelaki atau pemuda mencium anak perempuan yang berumur enam tahun.
Anak lelaki yang berumur tujuh tahun, juga tidak dibolehkan mencium anak perempuan atau wanita non mahram.
Demikian juga wajib memisahkan tempat tidur antara putra dan putri (meskipun saudara laki-lakinya atau saudara perempuannya) dari umur sepuluh tahun.
Rasulullah SAW berkata: Haruslah dipisahkan tempat tidur anak lelaki dengan anak perempuan, putra bersama putra dan putri bersama putri dari umur sepuluh tahun. Dalam hadis yang lain dikatakan bahwa pemisahan ini harus dilakukan sejak dari umur enam tahun.
Penjelasan-penjelasan di atas diuraikan mengingat bahwa masalah jenis kelamin sangatlah sensitif dan merupakan permulaan dari penyimpangan anak remaja dan anak muda. Dan juga bahkan hubungan kelamin antara ibu dan ayah harus disembunyikan sedemikian rupa sehingga anak-anak tidak hanya melihat mereka bahkan anak-anak juga tidak mendengar suara nafas mereka, tidak diragukan bahwa hubungan tidak sah antara anak perempuan dan anak lelaki tidak akan berakhir pada kebaikan dan akar itu haruslah diberantas.
H. Menjaga Kehormatan
Untuk menjaga kehormatan dan kesucian kehidupan suami istri dari kerusakan sosial dan menjaga ketenangan mereka dimana hal ini merupakan kebutuhan suatu kehidupan manusia dan Ilahi, demikian juga halnya tujuan dari penciptaan wanita (Litaskunuu ilaihaa), maka haruslah menjaga kehormatan-kehormatan dan rumah tempat tinggalnya. Dalam Islam, kehormatan manusia adalah kehidupannya. Jadi rumah haruslah mempunyai kehormatan agar supaya tidak semua orang dapat memasuki batas-batas kehormatan itu.Di dalam rumahpun harus dijaga batas-batasnya, kamar dan perlengkapan tidur wanita dan lelaki haruslah mempunyai pengaman dan pembatas, dapur yang dengan istilah “open” dimana semuanya dapat terlihat dan inilah persembahan dari barat yang dapat dijadikan tontonan bagi para tamu dan hal ini menyalahi batas. Perlengkapan kecantikan harus tersembunyi dari pandangan orang lain. Seseorang yang ingin memasuki tempat kehormatan orang lain dia terlebih dahulu harus meminta izin. Al-Quran Karim surah An-Nur ayat 27, memerintahkan meminta izin untuk memasuki rumah orang lain dan berbunyi: “Ya ayyuhalladzina aamanuu la tadkhuluu buyuutan gaira buyuutikum hatta tasta’nisuu wa tusallimuu ‘ala ahlihaa.”
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
Yakni janganlah kamu memasuki rumah selain rumah kamu tanpa izin dan mengenalnya.
“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu ketika memasuki kamar kamu.”
Kedua ayat diatas, tergolong ayat yang begitu penting dalam menjaga batas kehormatan dan bahkan anak-anakpun tidak dibolehkan memasuki kamar tempat orang tua tidur tanpa meminta izin dan anak-anak harus diajarkan untuk menjaga kehormatan orang lain.
Demikian pula diperintahkan kepada anak-anak bahwa ketika tiba waktu tidur, istirahat dan khalwat orang tua, mereka tidak boleh memasuki kamar tidur ayah dan ibunya tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Rasulullah SAW kapan saja beliau ingin memasuki sebuah rumah, beliau meminta izin dengan tiga kali salam dan kapan saja beliau ingin memasuki rumah putrinya Fathimah, beliau berdiri di belakang pintu dan tiga kali mengatakan: Asalaamu ‘alaikum ya ahla baitinnubuwwati, jika beliau tidak mendengar jawaban maka beliau kembali dan kapan saja orang lain bersamanya beliau mengatakan kepada Fathimah : Seseorang bersama saya, apakah dia juga boleh masuk?
Jabir ibn ‘abdullah anshari menukil bahwa: Rasulullah SAW keluar rumah dengan maksud ingin bertemu dengan Fathimah, saya juga bersama beliau, kami sampai di rumah Fathimah, Fathimah menarik gagang pintu dan memberikan jawaban sambil berkata: Assalamu ‘alaikum. Nabi SAW berkata: Apakah saya boleh masuk? Fathimah berkata: Iya, wahai Rasulullah! Nabi berkata: Bolehkah juga masuk orang yang bersama saya? Fathimah bertanya: Siapa? Nabi SAW berkata: Jabir, Fathimah berkata: Saya tidak memakai kerudung kepala! Nabi SAW berkata: Tutupilah kepalamu dengan kerudung. Fathimah melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi SAW. Dan untuk yang kedua kalinya Nabi SAW meminta izin untuk masuk dan Fathimah mempersilahkan masuk dan kamipun berdua masuk, setelah Nabi SAW masuk, beliau menengok ke wajah putrinya yang pucat akibat lapar, kemudian Nabi SAW berdoa: Tuhan! Wahai yang mengenyangkan orang yang lapar! Kenyangkanlah putri Muhammad SAW.
Terdapat dua nilai penting dalam hadis di atas; yang pertama diwajibkan meminta izin jika bermaksud memasuki rumah orang lain, meskipun rumah putrinya sendiri dan kedua, wanita diwajibkan memakai penutup ketika laki-laki non muhrim ingin masuk ke rumah. Kebanyakan terjadi laki-laki asing dan tidak dikenal seperti: Pekerja, Tukang, pekerja servis dan lain-lain, beberapa jam atau beberapa hari lalu lalang di dalam rumah. Dalam bentuk ini wanita dan putri rumah haruslah menjaga hijabnya dan jangan berpikir bahwa lalu lalang mereka adalah suatu hal yang biasa dan perlahan-lahan menanggalkan cadur, kerudung dan hijab, atau suaranya dibesarkan dan mengobrol serta bercanda dengan mereka! Kapan saja seseorang ingin memasuki sebuah rumah seperti pencatat rekening air, listrik, gas, dan yang lainnya, dia harus meminta izin, mengetuk pintu dan penghuni rumah juga harus mengawasi dia. Demikian juga seseorang yang ingin memperbaiki atau bekerja lain di atas atap rumah atau memanjat tiang listrik, dia harus memberikan informasi terlebih dahulu dan harus menjaga matanya dan tidak melanggar batas-batas kehormatan orang lain. Seseorang yang memiliki dan membangun rumah lebih tinggi dari rumah tetangga atau jendelanya apabila terbuka dapat membahayakan atau mengancam rumah orang lain maka dia harus memperhatikan kehormatan orang lain.
Al-Quran Karim: “Laqad kaana lakum fii rasulilllahi uswatun hasanatan” Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah saw itu suri teladan yang baik bagimu.
(Diterjemahkan oleh Ummu Jausyan)