Pasukan pendudukan Israel selama bulan Agustus 2016 menangkap 516 warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza, termasuk 73 anak-anak, 10 perempuan dan dua gadis kecil.
Seperti dilansir Press TV, Jumat (2/9/2016), angka itu diketahui dari laporan bulanan yang disusun oleh empat organisasi Palestina yaitu; Komite Urusan Tahanan, Organisasi Masyarakat Tahanan Palestina, Organisasi Dukungan Tahanan Palestina (Ad-Dameer) dan Pusat Hak Asasi Manusia (Al-Mezan).
Mereka mencatat bahwa 143 penangkapan berlangsung di al-Quds dan sisanya di tempat-tempat lain.
Saat ini, ada sekitar 7.000 warga Palestina mendekam di penjara-penjara rezim Zionis, termasuk 56 tahanan perempuan. Jumlah ini termasuk 13 anak gadis kecil.
Pasukan Zionis secara sistematis melakukan penahanan sewenang-wenang terhadap warga Palestina di Gaza dengan mengabaikan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional.
Rezim Zionis sejak tahun 2016 mengeluarkan perintah untuk mengintensifkan penahanan administratif baru terhadap warga Palestina di penjara-penjara Israel dan memperpanjang masa penahanan mereka.
Perintah itu memungkinkan para pejabat Tel Aviv untuk menahan warga Palestina di penjara tanpa tuduhan atau pengadilan selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
Sumber : www.parstoday.com