Menyusul persetujuan undang-undang di Israel terkait dengan institusi pendidikan di distrik-distrik Zionis, Kementerian Informasi Palestia meminta parlemen negara-negara dunia untuk memasukkan anggota parlemen rezim Zionis (Knesset) yang mendukung resisme dan terorisme ini ke dalam daftar hitam.
Seperti dilansir IRIB, Kementerian Informasi Palestina pada hari Selasa (13/2/2018) mengumumkan bahwa langkah Knesset yang menyetujui undang-undang komprehensif –yang memaksakan ajaran-ajaran Zionis bagi warga Palestina– sebenarnya merupakan tindakan yang menantang tuntutan masyarakat dunia dan menentang penolakan mereka terhadap pembangunan distrik-distrik di wilayah Palestina.
Kementerian Informasi Palestina lebih lanjut menuntut parlemen negara-negara dunia dan parlemen Uni Eropa untuk memboikot anggota Knesset yang mengukung hukum rasis dan ekstrem tersebut.
Departemen Palestina itu juga menuntut pelarangan masuknya anggota parlemen Israel ke negara-negara itu.
Sumber : Parstoday