Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa dan Liga Arab Selasa (24/1) melalui statemen terpisah mengutuk keputusan terbaru rezim Zionis Israel meloloskan ijin pembangunan 2500 unit rumah baru di Tepi Barat.
Empat hari setelah pelantikan Presiden Amerika, Donald Trump, berbagai berita menyebutkan Menteri Peperangan Israel, Avigdor Lieberman dan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu meratifikasi keputusan pembangunan 2500 unit rumah baru di Tepi Barat.
Seiring dengan berkuasanya Donald Trump di Gedung Putih, para pejabat Israel semakin congkak dan setiap hari meratifikasi rencana baru membangun distrik pemukiman Zionis di bumi warga Palestina meski ada resolusi terbaru Dewan Keamanan PBB yang menyeru dihentikannya proyek ilegal ini. Sejatinya sikap mendukung Amerika terhadap Israel telah memberikan peluang dan zona aman bagi Tel Aviv untuk meningkatkan kebijakan arogansinya di kawasan serta mempercepat proyek distrik Zionis di wilayah Palestina.
Rezim Zionis Israel, sebuah rezim ilegal tanpa kepemilikan tanah, dibentuk dengan merampas dan menduduki tanah bangsa Palestina. Selain itu, rezim yang tidak memiliki rakyat ini kemudian mendorong warga Yahudi di seluruh dunia untuk pindah ke Palestina. Sementara itu, mengingat sikap pasif masyarakat internasional, rezim ilegal ini dengan santai melanjutkan kebijakan ekspansifnya. Oleh karena itu, penjajahan dan ekspansi Israel di bumi Palestina setelah tujuh dekade masih berlanjut dengan harapan mampu menstabilkan posisi mereka.
Di sisi lain, kelalaian PBB khususnya dalam mengambil sikap serius terhadap aksi-aksi Israel, khususnya diamnya piagam hukum internasional terkait krisis Palestina membuat rezim ini semakin sombong melanjutkan arogansinya.
Piagam PBB dan konvensi yang berkaitan dengan hukum internasional serta resolusi PBB melarang rezim penjajah al-Quds melakukan segala bentuk intervensi dan pencaplokan di wilayah pendudukan. Israel dengan meningkatkan proyek distriknya di Palestina berusaha mengotori resolusi yang dirilis Dewan Keamanan yang mengutuk proyek distrik Zionis Israel.
Berdasarkan dua resolusi Dewan Keamanan no 242 dan 338, Tepi Barat dan Baitul Maqdis adalah wilayah Palestina yang diduduki Israel. Menurut keputusan Dewan Keamanan, Israel tanpa syarat harus keluar dari wilayah tersebut. Sementara itu, pejabat Israel dari satu sisi melalui kebijakan distrik Zionis yang dijadikan prioritas di strateginya, tidak mengindahkan resolusi Dewan dan dari sisi lain, dengan melanjutkan kebijakan ini mereka berusaha menarik upeti dari Palestina.
Transformasi Palestina mengindikasikan bahwa keputusan yang dirilis PBB mengutuk ekspansi dan arogansi Israel secara praktis tidak membantu warga Palestina dan rezim ilegal ini dengan dukungan penuh Amerika Serikat, Inggris serta pemerintah Barat lainnya berani mengabaikan resolusi PBB serta melanjutkan aksi-aksi brutalnya sehingga dunia masih tetap menyaksikan perampasan hak-hak bangsa Palestina oleh rezim penjajah al-Quds.
Sumber : www.parstoday.com