Info Islam

Vonis Zalim Israel terhadap Rakyat Palestina

Rezim Zionis Israel terus berusaha mempersiapkan upaya melanjutkan penahanan warga Palestina dan dengan beragam dalih menolak membebaskan warga tertindas ini .

Di antara langkah anti kemanusiaan dalam hal ini adalah penahanan administratif tanpa dakwaan dan penangkapan sementara warga Palestina oleh Israel yang jelas-jelas bertentangan dengan konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan tahanan Palestina tanpa dakwaan harus mendekam di penjara-penjara rezim Zionis.

Sementara itu, Pusat Riset Tawanan Palestina mengkonfirmasi eskalasi penangkapan warga Palestina oleh rezim Zionis Israel di tahun 2016 dengan berbagai dalih. Lembaga ini di statemennya menyatakan bahwa rezim Zionis di tahun ini memperketat perilisan vonis penangkapan sementara terhadap tawanan Palestina dan memperpanjang masa penahanan mereka.

Lembaga ini di statemennya juga menjelaskan bahwa Israel sejak awal tahun hingga kini merilis 426 surat penangkapan sementara terhadap tawanan Palestina. Rezim Zionis terus menindaklanjuti aksi penumpasannya terhadap warga Palestina dan di antara metodenya adalah menangkapi mereka. Israel dengan berbagai cara berusaha mempersiapkan peluang penangkapan permanen tawanan Palestina dan dengan beragam alasan, rezim ini menolak pembebasan tawanan tersebut.

Kinerja Israel terhadap tawanan Palestina mengindikasikan bahwa rezim penjajah ini tidak segan-segan melakukan kejahatan apapun terhadap tawanan Palestina dan dengan maksud mengobarkan ketakutan di tengah masyarakat Palestina, Tel Aviv terus menangkapi warga tertindas ini.

Eskalasi aksi Israel menvonis tahanan Palestina dengan masa kurungan panjang dan memperpanjang undang-undang anti kemanusiaan terkait tawanan seperti penerapan penangkapan adminstratif tanpa tanpa dakwaan dan proses hukum dapat dicermati dalam koridor rencana busuk Tel Aviv.

Sementara itu, beberapa waktu lalu kabinet rezim Zionis memperpanjang undang-udang rasis yang telah diterapkan selama bertahun-tahun terhadap tahanan Palestina. Berdasarkan undang-undang yang sebelumnya diratifikasi parlemen Israel, pengadilan rezim ini diberi wewenang memperpanjang masa tahanan warga Palestina tanpa menghadirkan mereka ke sidang pengadilan.

Rezim Zionis juga tidak mengindahkan konvensi internasional termasuk konvensi Jenewa terkait tahanan Palestina dan mereka dengan berbagai konspirasi membuat alasan untuk menolak penyebutan tawanan perang bagi tahanan Palestina.

Sebaliknya Israel menyebut tawanan Palestina sebagai kriminal yang mengancam keamanan dan mengabaikan undang-undang rezim penjajah al-Quds, sehingga rezim ini dengan leluasa menerapkan perilaku rasisnya terhadap warga Palestina.

Padahal rezim Israel meski melakukan pelanggaran nyata terhadap hak-hak bangsa Palestina termasuk tahanan bangsa tertindas ini, masih mendapat dukungan penuh dari pemerintah Barat. Hal ini tentu saja sama halnya dengan lampu hijau bagi Tel Aviv untuk melanjutkan pelanggarannya terhadap HAM dan nilai-nilai moral serta resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Majelis Umum PBB sejak tahun 1967 merilis 187 resolusi terkait tawanan Palestina dan meminta Israel membebaskan mereka. Majelis juga meminta Tel Aviv memperlakukan tawanan Palestina sesuai dengan undang-undang internasional dan HAM, namun Tel Aviv tidak pernah mengindahkan resolusi tersebut.

Sumber : www.indonesian.irib.ir

Komentari Artikel Ini

comments

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js
%d blogger menyukai ini: