Info Islam

OKI: Pembangunan Distrik Zionis Langgar Hukum Internasional

Buletinmitsal.com – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menuntut respon masyarakat dunia terkait berlanjutnya pembangunan distrik Zionis di bumi Palestina pendudukan.

Seperti dilaporkan IRNA, pasca pengumuman keputusan Israel untuk membangun distrik baru di al-Khalil (Hebron) tengah, di selatan Tepi Barat Sungai Jordan, OKI Selasa (03/12) seraya merilis statemen, mengutuk pembangunan distik Zionis.

OKI menyebut berlanjutnya pembangunan distrik Zionis melanggar hukum internasional dan resolusi PBB terkait diakhirinya proyek distrik Zionis di bumi pendudukan.

Menteri Peperangan Israel Naftali Bennett Ahad (01/12) mengkonfirmasi dimulainya proyek pertama bagi pembangunan sebuah distrik baru di tengah kota al-Khalil di Tepi Barat.

Dengan dibangunnya unit-unit baru di kota al-Khalil, jumlah pemukim Zionis akan meningkat dua kali lipat dan akan terbuka satu jalur khusus bagi Yahudi untuk mengakses “Haram Ibrahim”.

Berlanjutnya pembangunan distrik Zionis di berbagai wilayah Palestina terjadi ketika Menlu Amerika Mike Pompeo baru-baru ini mengumumkan bahwa Washington tidak menganggap pembangunan distrik Zionis di Tepi Barat melanggar hukum internasional.

Dewan Keamanan PBB pada 23 Desember 2016 seraya meratifikasi resolusi 2234 meminta Israel segera dan secara penuh menghentikan semua aktivitas pembangunan distrik Zionis di bumi Palestina pendudukan.

sumber: parstoday

Komentari Artikel Ini

comments

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js
%d blogger menyukai ini: