Info Islam

Reaksi Iran Atas Keputusan Trump Soal Quds

Kementerian Luar Negeri Iran mengutuk pengumuman kota al-Quds sebagai Ibukota rezim Zionis Israel oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dan menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran mencolok terhadap resolusi internasional.

Pernyataan Kemenlu Iran menekankan bahwa kota al-Quds sebagai bagian integral Palestina.

“Rezim Zionis dengan dukungan AS, telah mengambil berbagai langkah untuk menguasai kota tersebut, termasuk pengusiran penduduk asli, perampasan properti, penempatan para pemukim Zionis dengan tujuan mengubah komposisi penduduk Quds, penghancuran peninggalan dan situs-situs suci Islam dan juga pelecehan dan penodaan Masjid al-Aqsa dengan memberikan akses masuk kepada pemukim radikal ke tempat umat Islam ini,” tegasnya.

“Republik Islam Iran secara konsisten menekankan, pemicu utama runtuhnya stabilitas dan keamanan Timur Tengah adalah kelanjutan pendudukan dan dukungan penuh pemerintah AS kepada rezim Zionis dan penolakan hak-hak dasar rakyat Palestina untuk membentuk sebuah negara merdeka Palestina dengan Ibukota al-Quds al-Sharif. Terlepas dari upaya ambisius AS dan sekutunya untuk memaksakan solusi kompromi, setidaknya keinginan minimal rakyat Palestina belum dipenuhi dalam bentuk resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB,” kata statemen tersebut.

Kemenlu Iran menandaskan, keputusan provokatif AS mengakui al-Quds sebagai Ibukota rezim Zionis, bukan hanya tidak akan membantu perdamaian dan stabilitas kawasan ini, tapi telah menyingkap niat jahat pemerintah AS dan meruntuhkan kredibilitas negara itu di tengah segelintir pihak, yang masih percaya pada netralitas AS dalam proses perundingan kompromi.

Keputusan tersebut juga akan memprovokasi umat Islam dan memperburuk krisis di kawasan ini.

Kemenlu Iran selain menyatakan solidaritas penuh Republik Islam dengan rakyat Palestina, juga kembali menekankan tanggung jawab penting masyarakat internasional, khususnya PBB untuk mengakhiri pendudukan Palestina dan al-Quds al-Sharif serta membantu warga di wilayah itu untuk memperoleh hak-hak dasar mereka.

Sumber : Parstoday

Komentari Artikel Ini

comments

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js
%d blogger menyukai ini: