Seseorang mematikan lampu sebuah acara pernikahan dan melarikan diri. Bila ia ditangkap untuk kemudian diadili. Sangsi yang adil dapat diberikan ketika semua kejadian itu tercatat. Sebagai contoh:
Karena gelap beberapa barang pecah, dua orang jatuh dari tangga, kepala beberapa orang terbentur tembok, makanan tumpah, anak-anak ketakutan dan menangis, untuk keluar dari aula sangat memakan waktu dan keluarga mempelai merasa malu terhadap para tamu.
Benar, seluruh kerugian harus dicatat setelah itu ganti rugi ditentukan. Al-Quran menyebutkan, “Dan kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan” (Yasin: 12).
Dalam hadis disebutkan, “Barang siapa yang membuat kebaikan, maka ia mendapat pahala dari pekerjaannya dan dari orang-orang yang mengikuti perbuatan baiknya itu tanpa mengurangi sedikit pun pahala yang dikerjakannya. Begitu juga bila seorang berbuat keburukan, ia akan mendapat siksa sesuai dengan yang dikerjakan ditambah dengan perbuatan buruk orang lain yang mengikuti perbuatannya” (Kanz al-‘Ummal hadis 43079).
Terkadang seseorang mengajak orang lain merokok atau mempergunakan narkoba, kemudian orang kedua mengajak orang ketiga dan begitu seterusnya, maka orang pertama ikut serta dalam perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang setelahnya.
Dalam hadis lain juga disebutkan, “Seorang ibu mendapat pahala dari perbuatan baik yang dilakukan oleh anaknya”. Seorang guru kelas satu SD mendapat pahala dari pahala yang diterima muridnya di kelas yang lebih tinggi.