Kisah & Hikmah

Hakim Dalam Sidang Kriminal

Allah subhana wata’ala menegaskan dalam kitab-Nya tentang ciri-ciri orang mukmim. Di antaranya Allah berfirman: (Walladzina la yasyhaduuna azzur)  Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Berdasarkan ayat ini memberikan kesaksian palsu disamping menjatuhkan derajat keimanan seseorang juga menyebabkan kemurkaan Ilahi serta akan mendapatkan balasan dan ganjaran di dunia ini dan di akhirat.

Hakim Dalam Sidang Kriminal

Suatu hari dua orang dengan memaksa membawa seseorang di hadapan Amirul mukminin Sayyidina Ali Kw. Mereka berkata: Wahai Amirul mukminin! Lelaki ini adalah seorang pencuri dan dia telah merampok baju besi saya. Imam Ali  menanyakan peristiwa itu kepada tertuduh. Dia bersumpah bahwa saya bukanlah pencuri dan tidak akan pernah menodai tangan saya dengan melakukan perbuatan yang tercela ini, saya bersumpah demi Tuhan! Jika Rasulullah SAW masih hidup beliau tidak akan sampai memotong tangan saya.

Imam Ali bertanya: Untuk apa? Tertuduh berkata: Karena Tuhan akan memberikan kabar kepada beliau tentang ketidakberdosaan saya dan beliau juga akan membebaskan saya. Ali Kw menginginkan kedua saksi tersebut dan mengatakan kepadanya: Takutlah kepada Allah dan dengan kesalahanmu jangan sampai menyebabkan terputusnya kedua tangan seorang muslim. Pada saat itu Imam Ali meminta kedua orang tersebut untuk bersumpah dan mengatakan peristiwa yang sebenarnya. Ketika keduanya terlihat tertekan dengan dakwaannya, Ali Kw berkata kepada mereka: Jika kalian yakin bahwa dia melakukan pencurian maka kalian sendirilah yang membawa dia ke tempat khusus dan memotong tangannya, dan laksanakanlah batas syar’i kepadanya, dengan demikian salah satu dari kalian yang memegang tangannya dan satunya lagi yang memotong tangannya.

Kedua orang itu menarik tangan si tertuduh dan menyeretnya ke sebuah tempat khusus, akan tetapi ketika mereka telah mendekati tempat untuk melaksanakan hukum Ilahi, mereka melepaskan si tertuduh dan lari di tengah-tengah para hadirin yang ingin menyaksikan peristiwa pemotongan tangan tersebut. Satu-satunya tempat kembali bagi lelaki itu adalah Amirul mukminin dan berkata: Sekarang telah jelas bahwa kedua orang tersebut bersaksi bohong terhadap saya dan jika seandainya dahulu ucapan mereka benar, mereka tidak akan pernah melepaskan dan membebaskan saya.

Ali Kw dengan menyaksikan kejadian itu beliau membenarkan ucapan si tertuduh dan berkata: Apabila saya menemukan mereka, saya akan memberikan ganjaran dengan tuduhan bersaksi bohong dan palsu.

{************ }

Komentari Artikel Ini

comments

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js
%d blogger menyukai ini: